Bentukannya masih berupa gelondongan kristal berukuran besar. Dipasaran harganya antara Rp 1-1,5 juta per gram. Hal ini dibuktikan saat dilakukan pengecekan keaslian barang, alat tes langsung bisa membaca dengan cepat, cairan tester yang sebelumnya berwarna bening kekuningan berubah jadi ungu pekat saat tercampur dengan bubuk kristal putih tersebut. ” Sesuai dengan perintah dari kejaksaan untuk dilakukan pemusnahan, maka hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sabu yang sebelumnya berhasil kita tangkap dengan jumlah sekitar 2 kg lebih. Ini sudah disisihkan sebagian untuk barbuk di pengadilan, ” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo.
Dijelaskannya bahwa pemusnahan dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dan pemusnahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan disaksikan oleh sejumlah pihak yang berwenang. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus bersama cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke septic tank.
Kepala BNNK kabupaten Lamandau, Riko Porwanto usai melaksanakan pemusnahan sabu tersebut juga mengapresiasi jajaran polres Lamandau yang tidak pernah lelah untuk terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lamandau. Apalagi saat ini peredaran Narkoba di Lamandau sudah masuk hingga perkebunan, pertambangan dan desa-desa. ” Kenapa ada yang jual karena ada yang Makai. Coba tidak ada yang makai, tidak akan laku, tidak ada yang jual lagi. Maka perlu kerjasama kita semua untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah kita, harus dilakukan deteksi dini dan pencegahan sejak awal ” tegas Riko.
Penangkapan pengiriman sabu skala besar seperti ini telah menyelamatkan banyak orang, menyelamatkan generasi muda. Jika per orang memakai sabu sekitar 0,2 mg maka ada 10 ribu jiwa yang terselamatkan dengan penangkapan sabu ini. ” Karena narkoba tidak hanya membahayakan diri pemakainya saja, tapi juga orang lain. Sebab perkara sabu dan miras bisa menjadi pemicu seseorang melakukan tindak kejahatan/kriminal. Dan ini sudah terjadi di Lamandau, gara-gara sabu dan miras lalu membunuh temannya, mencuri, berkelahi dan banyak lagi, ” ungkapnya.
Saat pemusnahan, pemilik sabu yakni dua wanita berdaster serta satu orang pria tampak ikut menyaksikan. Diketahui jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga Bandar Narkoba besar bernama Misjana alias Ana (46) warga pontianak Kalimantan Barat pada tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan Km 18 Nanga Bulik saat dalam perjalanan dari Pontianak menuju Palangkaraya. (***)
Sumber : Borneo24.com
